Kamis, 26 Maret 2020

Lingkungan Dan Keselamatan

Nama : Fitriana Ayu Dina Amanda (13)
Nama : Muhammad Sabilil Akbar (24)
Kelas  : X MM 4

KESELAMATAN KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP 1

BAB 1
Pendahuluan

           Kecelakaan dapat terjadi di segala pekerjaan, tidak terkecuali pada lingkup usaha pertambangan maupun bidang pemesinan. Telah disadari pula bahwa pencegehan kecelakaan adalah lebih baik daripada mengatasi kecelakaan
           Sehingga dalam menangani  kesehatan dan keselamatan kerja haruslah mempunyai konsep yang berkritik tolak dari filsafat dasar pencegahan kecelakaan
Filsafat dasar meliputi 5 langkah ialah :
1. Adanya organisasi keselamatan kerja yang mendapat dukungan dari pimpinan perusahaan, mempunyai prosedur yang sistematis dan berbentuk “safety engineer”
2. Mencari fakta (fact finding), dengan jalan inspeksi, observasi, pencatatan statistic,penilain dan penyelidikan
3. Analisa dengan “frequency rate” ataupun “severity rate” kelokasi kejadian dan mengetahui sebab utama timbulnya kecelakaan
4. Pendekatan pencegahan kecelakaan dapat dilaksanakan secara pendekatan pribadi,persuasi dan himbauan ataupun instruksi dan diikuti dengan perbaikan teknik
5. Pelaksanaan pencegahan kecelakaan, dengan pengawasan pendidikan maupun penyuluhan dalam bidang enginering

     Masalah keselamatan kerja merupakan bagian integral dari kegiatan produksi, adalah merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri
     Oleh sebab itu penanganan masalah keselamatan kerja harus ditangani secara terus menerus dan tidak ditangani secara tambal sulam. Karena kegiatan keselamatan kerja baru akan berhenti bersamaan dengan berhentinya peekrjaan indutri artinya bila mana sudah tidak ada kegiatan manusia maupun peralatan dilingkup industri tersebut
     Maka menjadi kewajiban bagi pimpinan perusahaan untuk melaksanakan progam-progam keselamatan kerja i


BAB II SEJARAH DAN DASAR KESELAMATAN KERJA

     A. SEJARAH KESELAMATAN KERJA Masalah keselamatan kerja dan kecelakaan telah ada sejak jaman kuno.
Hamurabi (raja Babilonia) abad ke 17 S.M. mengatur dalam undang undang di negaranya tentang hukuman bagi ahli bangunan yang hasilnya mendtangkan bencana. Kemudian berkembang pada jaman Mozai ( lima abad setelah masa itu ) keselamatan ini meluas ke Yunani, Romawi dan lain lain.

Gerakan pencegahan kecelakaan timbul ketika terjadi kecelakaan kerja dalam industry sekitar 150 tahun yang lalu, sewaktu terjadi revolusi industry di |nggris.Gerakan tersebut bertujuan melindungi buruh buruh pabrik (terutama anak anak) yang sering bekerja pada keadaan yang sangat buruk, seperti putus tangan atau jari, penyakit berat dan kerusakan mora|.Dimana pada abad 18 (tahun 1978) buruh bekerja tanpa diketahui, tanpa perlindungan dan dilupakan orang, pada kondisi tidak sehat selama 14-1Sjam/hari.

Tahun 1802 lahir undang undang yang melindungi kesehatan dan moral tenaga kerja, kemudian diubah tahun 1833 dan menciptakan inspektorat pengawasan dan aparat pemerintah dan selanjutnya tahun 1844 undang undang tersebut ditambah kewajiban pengawasan mesin, penyediaan pengaman dan wajib lapor kecelakaan.

Louis Reno Villerne (ahli statistic) menguraikan bahwa di Prancis tahun 1840 anak anak berusia 6-8 tahun bekerja sambil berdiri selama 16-17 jam/hari. Pencegahan kecelakaan berkembang, Engel Dullfus (1867), mendirikan ikatan pencegahan kecelakaan dan pertukaran pengalaman dalam hal keselamatan.

Pada tahun 1841 di Perancis muncul undang-undang yang pertama tentang perusahaan yang memberikan ketentuan tentang system pengawasan. Di Prusia, undang undang keselamatan muncul tahun 1839, selanjutnya tahun 1845 ditambah

pengawasan medis pada perusahaan. Kemudian undang-undang asuransi

tahun 1810, di Denmark dan Swiss lahir tahun 1849, tetapi baru efektif tahun 1873 di Denmark dan tahun 1877 di Swiss.

Di Amerika Serikat, Negara bagian Massachussets adalah Negara bagian pertama yang memiliki undang-undang pencegahan kecelakaan yaitu tahun 1877, disusul Ohio tahun 1888, Messouri tahun 1891 dan Rhode Island tahun 1896. Sedangkan untuk kompensasi kecelakaan yang dibayar oleh lembaga asuransi muncul pertama kali di Jerman tahun 1884.

Pada tahun 1889 atas gagasan Dollfus diterbitkan album tentang cara-cara keselamatan kerja, kemudian disusul tahun 1895 dengan terbitan kedua yang mengalami perbaikan-perbaikan. Pada saat bersamaan diselenggarakan kongres kongres internasional di Paris tahun 1889, di Bern tahun 1891, di Milan tahun 1894,

dengan tujuan saling memberikan pengalaman tentang keselamatan.

      B. SEJARAH TERBENTUK NYA lKATAN-IKATAN Organisasi keselamatan tertua di dunia Ikatan Pencegahan Kecelakaan

Mellhouse (Mellhouse Accident Prevention Association) yang didirikan tahun 1867 di

Perancis. Kemudian disusul Negara-negara di Eropa yaitu :

       1. Di Belgia (th 1890); Ikatan Pengusaha Belgia untuk pencegahan Kecelakaan (Belgian Manufactures Association for the Prevention of Industrial Accident).

       2. Di Swedia (1905), Ikatan Perlindungan Tenaga Kerja Swedia (Swedish Workers

Protection Association).

       3. Di Inggris (Pra Perang du

nia |), Ikatan Pengutamaan Ke5e|amatan Nasional Inggris (British National Safety Association) yang sekarang menjadi Masyarakat Kerajaan untuk pencegahan Kecelakaan (royal Sociaty for the Prevention of Accident).

      4. Di USA (th 1913), Dewan Keselamatan Nasional (National Safety Councl of United States).

      5. Di Cuba (1936), Dewan Nasional Keselamatan Kuba (Cuban National Safety Council).

      6. Di Afrika (1936), Ikatan Pengutamaan Cape Province. tahun 1810, di Denmark dan Swiss lahir tahun 1849, tetapi baru efektif tahun 1873 di Denmark dan tahun 1877 di Swiss.

Di Amerika Serikat, Negara bagian Massachussets adalah Negara bagian pertama yang memiliki undang-undang pencegahan kecelakaan yaitu tahun 1877, disusul Ohio tahun 1888, Messouri tahun 1891 dan Rhode Island tahun 1896. Sedangkan untuk kompensasi kecelakaan yang dibayar oleh lembaga asuransi muncul pertam


A. kali di Jerman tahun 1884.

Pada tahun 1889 atas gagasan Dollfus diterbitkan album tentang cara-cara keselamatan kerja, kemudian disusul tahun 1895 dengan terbitan kedua yang mengalami perbaikan-perbaikan. Pada saat bersamaan diselenggarakan kongres kongres internasional di Paris tahun 1889, di Bern tahun 1891, di Milan tahun 1894,

dengan tujuan saling memberikan pengalaman tentang keselamatan.

C. SEJARAH KESELAMATAN KERJA DI INDONESIA Masalah keselamatan mulai terasa untuk melindungi modal yang

ditanam untuk industry, setelah Belanda dating ke Indonesia abad ke-17 hingga abad 19.Saat itu digunakan 120 ketel uap dan undang undang tentang ketel uap muncul tahun 1853. Pada tahun 1898 telah dipakai 2.277 ketel uap. Tahun 1890 dikeluarkan ketetapan tentang pemasangan dan pemakaian jaringan listrik di lndonesiaMenyusuI tahun 1907 keluar peraturan tentang pengangkutan obat, senjata, petasan, peluru dan bahan-bahan yang dapat meledak.Tahun 1905 dikeluarkan ”Veiligheids Reglement” dan peratutan khusus sebagai pelengkap peraturan pelaksanaannya. Kemudian direvisi tahun 1910 : pengawasan undang undang dilakukan oleh Veiligheids Toezich. Tahun 1912 ada pelarangan terhadap fosfor putih.

Undang undang pengawasan kerja yang memuat kesehatan dan keselamatan kerja dikeluarkan tahun 1916. Pada tahun 1927 lahir undang undang gangguan dan tahun 1930 pemerintah Hindia Belanda merevisi undang-undang uap.

Sejak jaman kemerdekaan. keselamatan kerja berkembang, sesuai dengan dinamika bangsa Indonesia.Beberapa tahun setelah Proklamasi, undang undang kerja dan undang-undang kecelakaan (kompensasi) diundangkan.

Di Amerika Serikat, Negara bagian Massachussets adalah Negara bagian pertama yang memiliki undang-undang pencegahan kecelakaan yaitu tahun 1877, disusul Ohio tahun 1888, Messouri tahun 1891 dan Rhode Island tahun 1896. Sedangkan untuk kompensasi kecelakaan yang dibayar oleh lembaga asuransi muncul pertama kali di Jerman tahun 1884.

Pada tahun 1889 atas gagasan Dollfus diterbitkan album tentang cara-cara keselamatan kerja, kemudian disusul tahun 1895 dengan terbitan kedua yang mengalami perbaikan-perbaikan. Pada saat bersamaan diselenggarakan kongres kongres internasional di Paris tahun 1889, di Bern tahun 1891, di Milan tahun 1894,

dengan tujuan saling memberikan pengalaman tentang keselamatan.

D. TEORI BERTINGKAT PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar hokum dan hokum tertinggi di Indonesia, merupakan dasar landasan atau sumber serta alat pengawasan bagi peraturan hokum lain, yang berlaku di Indonesia.

Selain itu adanya ”teori bertingkat” dalam peraturan perundangan Negara Republik Indonesia, maka berarti peraturan yang berada di bawah harus sesuai dengan peraturan di atasnya, dan tidak boleh bertentangan atau bahkan menyimpang dari peraturan yang ada di atasnya; dan kesemuanya itu harus bersumber pada UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar